Pasien Rawat Inap

Prosedur Kerja Tetap (Protap) Pasien Rawat Inap

  1. Pasien mendaftarkan diri di tempat pendaftaran.
  2. Pasien diberikan status oleh petugas pendaftaran.
  3. Pasien diarahkan ke poli sesuai dengan penyakitnya.
  4. Pasien didaftar ke dalam buku register di masing-masing poli.
  5. Pasien diperiksa oleh dokter yang menangani di poli masing-masing sesuai dengan penyakitnya.
  6. Sesuai dengan indikasi medis kalau perlu dilakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, USG, ECG, dan lain-lain).
  7. Hasil pemeriksaan penunjang diserahkan ke dokter yang memeriksa.
  8. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di poli, pasien diarahkan untuk opname (rawat inap) sesuai dengan penyakitnya.
  9. Pasien langsung masuk di ruang perawatan sesuai dengan ruangan/ kelas yang dikehendaki oleh pasien.
  10. Di ruang perwatan, pasien mendapatkan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.