Prosedur Kerja Tetap (Protap) Pasien Rawat Jalan
- Pasien mendaftarkan diri di ruang pendaftaran.
- Pasien diarahkan ke poli rawat jalan sesuai dengan penyakitnya.
- Pasien didaftar dalam buku register masing-masing poli rawat jalan.
- Pasien diperiksa oleh dokter yang menangani di masing-masing poli.
- Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, ECG, USG, dan lain-lain.
- Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
- Pasien dinyatakan oleh Dokter untuk berobat jalan dengan diberikan resep untuk dibeli di Apotek.
- Pasien setelah menyelesaikan administrasi di Apotek bisa langsung pulang.