Pasien Rawat Jalan

Prosedur Kerja Tetap (Protap) Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien mendaftarkan diri di ruang pendaftaran.
  2. Pasien diarahkan ke poli rawat jalan sesuai dengan penyakitnya.
  3. Pasien didaftar dalam buku register masing-masing poli rawat jalan.
  4. Pasien diperiksa oleh dokter yang menangani di masing-masing poli.
  5. Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, ECG, USG, dan lain-lain.
  6. Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
  7. Pasien dinyatakan oleh Dokter untuk berobat jalan dengan diberikan resep untuk dibeli di Apotek.
  8. Pasien setelah menyelesaikan administrasi di Apotek bisa langsung pulang.