Penyesuaian Tarif RSUD
Dasar Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pasal 9 serta Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pasal 58 ayat (4) antara lain disebutkan bahwa penetapan tarif layanan mempertimbangkan kontinuitas dan perkembangan pelayanan.
Sehubungan hal tersebut maka berdasarkan hasil evaluasi terhadap tarif RSUD Hj. Anna Lasmanah yang berlaku sejak tahun 2010 serta dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk investasi yang yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan pelayanann di RSUD Hj. Anna Lasmanah maka telah diundangkan :
- Peraturan Bupati Banjarnegara nomor 24 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
- Peraturan Bupati Banjarnegara nomor 47 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah
Adapun penyesuaian tarif tersebut akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2015 untuk semua jenis pelayanan yang ada di RSUD seperti :
- Pelayanan di IGD
- Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan
- Pelayanan di Instalasi Rawat Inap
- Serta pelayanan lainnya yang disediakan di RSUD Hj. Anna Lasmanah
Tarif Pelayanan Rawat Jalan Non VIP dan IGD
NO | PELAYANAN | TARIF |
1 | IGD | 30.000 |
2 | Rawat Jalan TK I (dr. Umum / dr. Gigi) | 20.000 |
3 | Rawat Jalan TK II (dr. Spesialis) | 30.000 |
catatan : Tarif belum termasuk biaya tindakan.
NO | KAMAR | TARIF |
1 | KLS III | 48.000 |
2 | KLS II | 160.000 |
3 | KLS I | 336.000 |
4 | VIP | 381.000 |
5 | VVIP B | 429.000 |
6 | VVIP A | 485.000 |
7 | ICU/ PICU NICU | 480.000 |
Catatan :
- Tarif belum termasuk biaya makan.
- Besaran tarif PICU/ NICU sama dengan tarif ICU.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah – Banjarnegara
ttd
dr. ERNA ASTUTY