Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Direktur;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha , yang membawahi :
a) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c) Sub Bagian Hukum dan Kehumasan.
Bidang Keuangan , yang membawahi :
a) Seksi Anggaran dan Perbendaharaan;
b) Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Bidang Pelayanan yang membawahi :
a) Seksi Pelayanan Medis;
b) Seksi Keperawatan.
Bidang Penunjang, yang membawahi :
a) Seksi Penunjang Klinik ;
b) Seksi Penunjang Non Klinik .