Struktur Organisasi

  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.

    1. Direktur;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
    3. Bagian Tata Usaha , yang membawahi :
      a) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
      b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      c) Sub Bagian Hukum dan Kehumasan.
    4. Bidang Keuangan , yang membawahi :
      a) Seksi Anggaran dan Perbendaharaan;
      b) Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
    5. Bidang Pelayanan yang membawahi :
      a) Seksi Pelayanan Medis;
      b) Seksi Keperawatan.
    6. Bidang Penunjang, yang membawahi :
      a) Seksi Penunjang Klinik ;
      b) Seksi Penunjang Non Klinik .