A. TUGAS POKOK RSUD
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan
B. FUNGSI RSUD
- Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
- Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang pelayanan kesehatan
- Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang pelayanan kesehatan
- Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan dan pendukungnya yang meliputi pelayanan medis, penunjang medis, asuhan keperawatan dan penunjang non medis.
- Pengelolaan administrasi dan keuangan RSUD
- Penginventarisasian permasalahan untuk pelaksanaan tugas RSUD dan penyusunan alternatif penyelesaian masalah
- Pelaksanaan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pengembangan pelayanan sesuai kemampuan RSUD
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan dan ketatausahaan RSUD