Tugas Pokok dan Fungsi

A.  TUGAS POKOK RSUD

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan

B.  FUNGSI RSUD

  1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
  2. Pengkoordinasian dan fasilitasi bidang pelayanan kesehatan
  3. Pengarahan dan pemberian petunjuk teknis bidang pelayanan kesehatan
  4. Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan dan pendukungnya yang meliputi pelayanan medis, penunjang medis, asuhan keperawatan dan penunjang non medis.
  5. Pengelolaan administrasi dan keuangan RSUD
  6. Penginventarisasian permasalahan untuk pelaksanaan tugas RSUD dan penyusunan alternatif penyelesaian masalah
  7. Pelaksanaan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pengembangan pelayanan sesuai kemampuan RSUD
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan dan ketatausahaan RSUD