Bidang Keuangan

Bidang Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan pelaporan di bidang akuntansi, verifikasi dan perbendaharaan.

Bidang Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja Bidang Keuangan.
  2. Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian anggaran.
  3. Melakukan perencanaan, pengelolaan pendapatan dan belanja.
  4. Menyusun kebijakan teknis di bidang keuangan dan pengelolaan asset.
  5. Menyelenggarakan pengelolaan kas.
  6. Melakukan pengelolaan utang-piutang.
  7. Menyelenggarakan sistem informasi keuangan.
  8. Menyelenggarakan kegiatan verifikasi pendapatan dan belanja.
  9. Menyelenggarakan kegiatan akuntansi penyusunan laporan keuangan dan asset.
  10. Menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan