Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam penyelenggaraan RSUD di bidang ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum dan kepegawaian serta hukum dan kehumasan
Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang umum;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian di bidang kepegawaian;
- Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja ketatausahaan RSUD serta bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program ketatausahaan RSUD;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur RSUD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RSUD.
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan, Sub Bagian Hukum dan Kehumasan Sub Bagian Kepegawaian.
Sub Bagian masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
- Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan dan pengendalian di bidang perencanaan program, evaluasi kinerja dan pelaporan.
- Sub Bagian Hukum dan Kehumasan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan penyiapan perumusan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang hukum dan kehumasan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokokSub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan kepegawaian