Bidang Pelayanan Medis

Bidang Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan.Pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan medis dan keperawatan.

Bidang Pelayanan Medis mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja Bidang Pelayanan.
  2. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pelayanan medis dan keperawatan, yang meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, rawat intensif, pelayanan bedah sentral dan pelayanan lainnya sesuai perkembangan.
  3. Menyusun kebijakan teknis di bidang pelayanan medis dan keperawatan.
  4. Mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis dan keperawatan.
    Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
  5. Memfasilitasi kegiatan pemenuhan dan pelaksanaan akreditasi RSUD dalam Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK), Assesmen Pasien (AP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Sasaran Keselamatan Pasien RSUD (KPRS), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pelayanan Pasien (PP), dan Sasaran Milenium Development Goals (MDG’s).
  6. Menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan