Bidang Penunjang mempunyai tugas pokok Perumusan kebijakan teknis di bidang penunjang.Pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penunjang klinik dan penunjang non klinik.
Bidang Penunjang mempunyai tugas :
- Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
- Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis terdiri dari Seksi Keperawatan dan Seksi Penunjang Non Medis. Seksi masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis.
- Seksi Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan keperawatan dan kebidanan, penyuluhan kesehatan kepada pasien, pengendalian etika moral dan peningkatan mutu asuhan keperawatan di ruang pelayanan rawat inap.
- Seksi Penunjang Non Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan, pemeliharaan alat kesehatan, pelayanan laundry, sterilisasi, pemulasaran jenazah dan sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana