Profil PPID

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dalam menjalankan kewajiban tersebut dijalankan salah satunya melalui PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Tugas (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008. Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Nomor : 445 / 26 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Tahun 2025 mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut:

Ketua PPID Pelaksana bertugas:

  • Mengkoordinasikan penyusunan program kerja PPID Pelaksana;
  • Memutuskan dan mengevaluasi seluruh kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Anna Lasmanah Banjarnegara;
  • Mengkoordinasikan pengumpulan data dan verifikasi bahan informasi publik;
  • Mengkoordinasikan pengklasifikasian informasi yang terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan;
  • Mengkoordinasikan penyampaian Daftar Informasi Publik dan usulan Daftar Informasi Dikecualikan, serta laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID Kabupaten Banjarnegara;
  • Mengkoordinasikan penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Sekretaris bertugas:

  • Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik, termasuk menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;
  • Menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.

Bidang Pengelolaan, Pelayanan Informasi, Arsip dan Dokumentasi:

  • Melaksanakan program dan kegiatan layanan informasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Anna Lasmanah Banjarnegara untuk diakses masyarakat, yaitu dengan memberikan pelayanan (sesuai jadwal) atas setiap permintaan/permohonan informasi publik oleh masyarakat, baik secara langsung (melalui meja/desk layanan informasi publik) maupun secara tidak langsung (melalui surat, telepon atau media online);
  • Mengklasifikasikan informasi, melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Anna Lasmanah Banjarnegara dan melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Kabupaten Banjarnegara;
  • Melaksanakan proses penyimpanan, pengarsipan, pendokumentasian, pemeliharaan dokumen informasi publik.

Bidang Pengelolaan Keberatan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi:

  • Menerima dan memverifikasi pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan layanan informasi publik oleh PPID Pelaksana, melalui berbagai kanal media yang dimiliki oleh PPID Pelaksana;
  • Mengkoordinasikan penyampaian jawaban atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan layanan informasi publik;
  • Menerima dan memverifikasi permohonan keberatan informasi publik yang disampaikan oleh pemohon;
  • Membantu mengelola keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik atas layanan informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Anna Lasmanah Banjarnegara;
  • Membuat dan menyiapkan konsep jawaban keberatan informasi publik untuk diajukan kepada Atasan PPID Kabupaten Banjarnegara;
  • Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.