RSUD Hj. Anna Lasmanah Siap Akreditasi : Paripurna Bintang 5

Rumah sakit adalah suatu pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan serta gawat darurat, oleh karena itu rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pemenuham mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Salah satu upaya peningkatan mutu secara internal yaitu dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh pegawai rumah sakit.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit diawali dengan persiapan akreditasi. Salah satu kegiatan persiapan akreditasi adalah dengan peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan. Sesuai dengan Motto RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara “MANTAP MELAYANI” seluruh pegawai rumah sakit harus memahami dan melaksanakan praktik 6 kompetensi dasar guna membangun budaya kerja yang baik dalam melayani pasien, serta menerapkan materi yang sudah diberikan. Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan 6 kompetensi dasar terdiri dari komunikasi efektif (KE), penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), evakuasi dan alat pemadam api ringan (APAR), serta bantuan hidup dasar (BHD).

Oleh karena itu, untuk meningkatkan mutu pegawai rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang prima, maka diperlukan adanya sosialisasi dan pelatihan 6 kompetensi dasar.

(PKRS RSUD Hj.Anna Anna Lasmanah Banjarnegara)

Mungkin Anda juga menyukai